Utama  

Tidak Ada Ampun, Irjen Teddy Minahasa Dipecat tidak dengan Hormat

JAKARTA, BERITAKOTA.COM — Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang juga batal dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Teddy dinyatakan bersalah karena melanggar etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat tuntas.

Pemecatan tersebut dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023)

Karo Penmas Brigien Ahmad Ramdhan Menggelar Jumpa Pers, usai Sidang Putusan Etik Teddy Minahasa

 

“Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sementara sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” terang Brigjen Ahmad Ramadhan.

 

Ramadhan mengatakan, Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.

Ramadhan menambahkan, Teddy Minahasa terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Teddy juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pasal yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, pasal 10 ayat 1 huruf d, pasal 10 ayat 1 f, pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 13 e Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,” kata Ramadhan.

Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Lalu, Anggota Komisi yang terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Teddy Minahasa sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.

Atas putusan tersebut, Teddy tidak terima dan mengajukan banding. (Rls/Zal)

 687 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *