JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi (SD) alias Apeng dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
“SD didampingi kuasa hukum diperiksa terkait peranannya sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/8/2022), di Jakarta.
Ketut menuturkan, saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap SD, kondisi yang bersangkutan mengalami drop atau sakit. Sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” ujar Ketut.
Ketut menambahkan, sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum, tersangka SD diagendakan untuk diperiksa oleh penyidik KPK.
“Pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jampidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penjemputan terhadap tersangka SD untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka SD dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/08/2022).
Penjemputan ini dilakukan karena SD tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung sebanyak 3 kali.(Chard)
719 total views