JAKARTA, BK – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi merespon viralnya tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang ketua hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Menurut Sobandi, pihaknya telah mendapatkan informasi yang bersangkutan diperbolehkan untuk memdampingi istrinya yang sedang berperkara di PN Denpasar Bali.
“Persoalan Ketua PN Parigi Moutong datang ke PN Denpasar Bali apakah izin atau tidak, yang pasti dia izin, bisa izin keluar atau izin tidak masuk kerja serta cuti. Tapi silahkan nanti kawan-kawan konfirmasi langsung ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Humas Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi lewat sambungan selulernya, Kamis (15/6/2023).
Disinggung mengenai tentang adanya kekhawatiran penyimpangan putusan atau intervensi oleh istri ketua PN Parigi Moutong yang notabenya seorang hakim di Sulteng. Sobandi memastikan pihaknya melakukan monitoring dalam perkara tersebut.
“Seorang Ketua Mahkamah Agung sendiri pun tidak bisa mengintervensi kasus perkara istri seorang ketua PN yang sedang ditangani oleh Hakim di PN Bali. Jadi Kepala PN Parigi Moutong hadir m hanya untuk mempertahankan hak hukumnya saja, kita tetap monitor kasus tersebut,” ucap Sobandi.
Sobandi mwngatakan, pihaknya menjamin untuk hakim di Indonesia yang independensi. Apalagi kata Sobandi, hakim yang saat ini menangani kasus istri dari seorang ketua PN Parigi Moutong terbilang lebih senior dari istri ketua PN yang sedang berperkara.
“Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali,” ucap Sobandi meyakinkan.
Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera ikut menyaksikan dan mendampingi istinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Dia bersama istrinya berinisial OH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara di mana saat ini OH tengah menjalani proses Sidang Praperadilan atau sebagai pemohon dengan termohon Polda Bali. Sebelumnya juga mendapatkan sorotan tajam Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir.
Dikatakan Mukhsin, kehadiran ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong patut dicurigai, karena jika seorang hakim telah melakukan kebohongan terhadap kepentingan pribadinya. Kata Mukhsin, agaimana juga ke masyarakat, sebab ini sangat berbahaya karena bisa mencederai nama baik institusi peradilan di institusi public.
“Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang Ketua PN yang menghadiri istrirnya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan negara,’’ kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Rabu (14/6),di Jakarta.(Jum)