Kajati DKI Pastikan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Tidak Bisa Dihentikan Lewat RJ

JAKARTA, BK – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani mengungkapkan alasannya menyambangi David korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/03/2023) kemarin.

Kedatangannya untuk memastikan luka yang dialami putra pengurus Ansor.

“Kedatangan kami ke rumah sakit Sakit Mayapada untuk memastikan kondisi korban (David) yang saat ini masih dirawat disana,” kata Reda Manthovani saat diwawancarai wartawan di Kejati DKI Jakarta, Jumat (17/03/2023).

Menurut Reda, kondisi yang bersangkutan terlihat sangat memperihatinkan akibat tindakan Mario putra pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Reda memastikan apa yang dilakukan oleh para tersangka merupakan penganiayaan berat.

“Untuk tersangka M (Mario Dandy Satrio) dan S (Shane Lukas) tidak bisa mengunakan Restorative Justice (RJ),” tegasnya.

Sementara untuk tersangka AG, Reda mengatakan bisa saja dihentikan lewat kebijakan RJ. Pasalnya, AG statusnya masih dibawah umur.

“Apalagi AG masih dibawah umur. Tetapi semua kembali lagi tergantung pihak korban, apakah mau berdamai atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Reda meluruskan pemberitaan media massa yang melansir seolah-olah dirinya menyarankan agar korban dan pelaku saling memaafkan. Dengan demikian kasus tersebut bisa dihentikan melalui kebijakan RJ.

“Saya meluruskan bahwa saya tidak mengusulkan kasus ini dihentikan lewat RJ. Saya tidak bilang seperti itu, saya ditanya tentang AG. Bukan untuk tersangka M atau S. Saya pastikan kedua tersangka tidak bisa mengunakan RJ. Apalagi perlakuan tersangka sungguh keji,” tukasnya.

Sebelumnya Kajati, DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kamis (16/03/2023) dan menawarkan restorative justice kepada keluarga.

“Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban,” ujar Reda.

RJ adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Seperti diketahui, David (17), dianiaya Mario Dandy Satrio (20) pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berawal ketika Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Kemudian Mario menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Bukannya menenangkan Shane justru memprovokasi Mario sehingga membuat pelaku menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Akibat penganiayaan tersebut, Dadiv sempat kritis dan dirawat di RS Mayapada.(Chard)

 629 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *