JAKARTA, BK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas siap diajukan ke persidangan. Pasalnya, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan P21 alias lengkap.
Kejati DKI juga membantah lengkapnya berkas perkara tersebut lantaran adanya tekanan dari pihak lain.
“Berkas perkara kedua tersangka atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah lengkap,” kata Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Tua Lumbangaol yang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum), Danang Suryo Wibowo di Jakarta, Rabu (24/05/2023).
Agus menegaskan penanganan berkas perkara yang dilakukan jajarannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku di kejaksaan.
Menurutnya, sejak berkas perkara tersebut diterima dari penyidik kepolisian, Kejati DKI langsung menindaklanjuti.
“Semua sesuai prosedur. Jadi tidak ada berkas perkara bolak-balik ke penyidik kepolisian. Sejak P18 dan P19, semua sudah berjalan dengan aturan. Jadi tidak ada bolak-balik berkas perkara,” tegasnya.
Sementara itu Aspidum DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo menambahkan, lengkapnya berkas perkara bukan karena tekanan dari pihak lain, melainkan murni karena proses yang dilakukan kejaksaan.
Dia menegaskan, penanganan perkara juga mengedepankan profesionalitas sesuai mekanisme yang dimiliki kejaksaan.
Terkait jumlah saksi, Danang mengatakan dari tersangka Mario berjumlah 17 orang dan dari pihak Sane berjumlah 16. Termasuk saksi dari kerabat dekat Mario dan Sane serta keluarga korban.
Selain itu, lanjutnya, jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus tersebut dipersidangan berjumlah 7 orang.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan,” pungkasnya
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora oleh Mario Dandy anak pejabat pajak terjadi pada Senin (20/02/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus tersebut bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan.
Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.
Kemudian korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.
Perdebatan terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Tersangka terbukti menendang dan memukuli korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.
Dalam kasus ini, AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di vonis 3,5 tahun penjara di LPKA.(Chard)
792 total views