Berproses Terus, Disdukcapil Selesaikan 7413 IKD di Tangsel

TANGSEL, berita-kota.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menjelaskan, penerbitan KTP digital /IKD setiap harinya saat ini bisa dilayani di 54 kelurahan, 7 kecamatan, dan 8 gerai Dukcapil, serta bisa dilakukan via online. Meski demikian, pihaknya berupaya meningkatkan penerbitan jenis KTP baru itu dengan menempatkan petugas di setiap kantor kelurahan.

“Penerbitan IKD sedang berproses secara masif, sehari kuota NO LIMIT alias tidak dibatasi” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan kepada media.

Kepala Dinas menambahkan, sampai bulan lalu, sudah selesai lebih 7.413
warga Tangsel, pemilik IKD. Sementara permohonan penerbitan IKD setiap harinya mencapai ratusan orang.

“Akan kami masifkan dengan cara staf kami yang ada di kelurahan-kelurahan akan dijadikan verifikator IKD, sehingga warga tidak jauh-jauh datang ke kantor dinas,” katanya.

Namun, sebelum datang ke kantor dinas, pemohon IKD digital wajib memahami tata cara penerbitannya. Diantaranya dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store.

Lalu, masuk ke aplikasi tersebut, lakukan pendaftaran secara online. Kemudian datangi lokasi terdekat, untuk melakukan verifikasi berupa face recognition.

“Perlu diingat penerbitan KTP digital /IKD di kantor dinas hanya untuk
Warga Tangsel. Agar lebih mudah disarankan menggunakan hp android 10, kalau dibawah itu agak kurang matching, tetap bisa, tapi agak lama dan harus sabar,” jelasnya.

Meski begitu, warga pengguna KTP elektronik, tidak perlu cemas dengan kehadiran IKD/KTP digital yang saat ini sudah mulai diaplikasikan, sebab penggunaan KTP elektronik untuk berbagai keperluan juga masih berlaku atau tidak kadaluarsa.

“Intinya IKD/KTP digital tidak hanya bentuk KTP, karena di dalamnya ada anggota data keluarga kita berikut foto, ada kartu keluarga (KK),“ terang Dedi.

Selain data-data tersebut, KTP digital juga telah memuat data kepesertaan BPJS, NPWP, pendataan KPU sebagai calon pemilih dan sebagainya.

“Selebihnya ada juga lembaga publik yang sudah memberikan umpan balik atas kerjasama itu, maka didalamnya ada data tentang KPU misal yang bersangkutan sudah terdaftar pemilu, ada BPJS, ada tentang vaksin, ada NPWP, kalau ASN ada BKN. Mudah-mudahan segera menyusul ada SIM, kartu menikah dan segala macam terintegrasi,” pungkasnya. (Adv)

 484 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *