Jadi Tersangka Ke-4 Kasus BTS 4G, Kejagung Tahan Direktur PT Huawei Tech Investment

JAKARTA, BK – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

“Adapun 1 tersangka yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (25/01/2022).

Tak hanya ditetapkan tersangka, lanjut Ketut, penyidik juga melakukan penahan terhadap Direktur PT Huawei Tech Investment tersebut.

“MA ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” ujarnya.

Adapun peran MA dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, dijelaskan Ketut, yaitu melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ungkapnya.

Diketahui, MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AAL, GMS, dan YS.(Chard)

 965 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *