Utama  

PDIP Akan Dorong Hak Angket Minta Anggota DPR Tidak Cuci Tangan

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih relevan untuk diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Meskipun,
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan menilai dalil-dalil dugaan kecurangan yang diajukan tidak beralasan untuk hukum.

Demikian dikemukakan, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Komaruddin mengatakan, secara prosedural hukum, masalah Pilpres 2024 memang sudah selesai di MK.

“Tapi bagi kita yang berkehendak berkeinginan supaya demokrasi itu tidak sekadar demokrasi prosedural, tapi juga harus mencapai tingkat substansial, kita berjuang terus, itu. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu bukan berarti akhir segalanya,” kata Komarudin wartawan saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Komarudin melanjutkan, putusan MK baru memenuhi demokrasi secara prosedural semata dan belum menjangkau pada substansi.

Dia kemudian menyoroti langkah PDI-P yang menempuh upaya hukum selain MK, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dari situ, Komarudin kemudian menyinggung peran dan tanggung jawab DPR dalam konteks politik. “Ini kanal hukum kita laksanakan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara. Itu salah satu saluran. Dan juga DPR juga jangan cuci tangan,” ujarnya.

Komarudin mengatakan, tidak hanya Fraksi PDIP yang diminta pertanggungjawabannya melalui hak angket. Melainkan seluruh anggota DPR yang masih aktif menjabat juga harus bertanggungjawab menyikapi persoalan Pilpres 2024.

“Jadi saya harap teman-teman juga tidak menganggap ‘Wah ini pemilu sudah selesai’. Tidak. Proses ini tetap harus berlanjut terus,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.

Lebih lanjut, Komarudin juga meyakini tidak hanya PDI-P yang berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi pasca-Pemilu 2024.

“Bukan PDI Perjuangan saja, seluruh anak bangsa. Dan saya kira kalangan kampus, akademisi akan bangkit terus. Kita berjuang, berjuang,” pungkas Komarudin.

Diketahui, penggunaan hak angket sempat diwacanakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 yang diusung oleh PDI-P, Ganjar Pranowo.

Kemudian, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan, mendukung usulan tersebut. Bahkan, tiga partai politik (parpol) pengusungnya yakni Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sempat menyampaikan dorongan menggunakan hak tersebut.

Namun, sampai MK telah membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, wacana penggunaan hak angket pemilu masih jalan di tempat. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *