JAKARTA – Penyanyi dangdut Nita Thalia melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Nurdin Rudythia di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 25 September lalu.
dikutip dari laman Kompas.com, Nita Thalia melayangkan gugatan cerai setelah 20 tahun dipoligami oleh Nurdin. Gugatan itu langsung dibenarkan oleh Agus Abdullah selaku humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.
Nita melayangkan gugatan cerai dengan nomor perkara 2005/pdtg/2020/PAJU.
“Sesuai dengan pengetahuan kami yang kami dapatkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara bahwa perkara atas nama Nita dan Nurdin adalah sudah masuk, yaitu didaftar pada 25 September 2020,” kata Agus di PN Jakarta Utara, Senin (12/10).
Sidang perdana kasus gugatan cerai Nita dan Nurdin disampaikan Agus telah disidangkan pada Selasa 6 Oktober lalu.
Hanya saja, Nurdin tak hadir dan diwakilkan kuasa hukum.
“Alhamdulilah sesuai info yang kami dapatkan bahwa perekaran ibu Nita dan Nurdin sudah disidangkan untuk sidang pertama, 6 Oktober 2020,” ucap Agus lagi.
Dan untuk agenda sidang perdana seharusnya menghadirkan kedua belah pihak. Akan tetapi sidang tersebut ditunda lantaran Nurdin tak menghadiri sidang. (BK/Gus)