Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12%

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Pengumuman yang disampaikan pemerintah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya berlaku bagi barang terkategorikan mewah saja disambut positif masyarakat dan kalangan industri. Apalagi ditekankan bahwa barang dan jas pokok bebas dari PPN 12% dan berlaku sejak 1 Januari 2025.

Menteri Sri Mulyani memastikan barang dan jasa yang selama ini tidak dikenakan tarif PPN akan tetap mendapatkan pengecualian tarif pajak. “Barang dan jasa yg selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok,” terangnya pada konferensi pers, Selasa (31/12) lalu di Jakarta.

Jenis-jenis barang dan jasa yang tak kena PPN 12 % kata Menteri Keuangan tersebut, yaitu beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar dan unggas. Barang pokok lainnya, yaitu hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya serta rumput laut. Untuk produk jasa, seperti tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport atau freight forwarding serta jasa biro perjalanan.

Lalu, untuk jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi. “Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%. Tidak membayar PPN. sedangkan seluruh barang dan jasa lain yg selama ini 11% tetap 11% tidak ada, atau tidak terkena kenaikan 12%,” katanya.

Sementara barang-barang yang dikategorikan mewah yang terkena pajak PPN12%, antara lain kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet. Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.

“Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” terangnya.(phil).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *