JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Midun uring-uringan, H-1 Pilkada, dirinya belum mendapat undangan untuk nyoblos. Seyogyanya undangan Pilkada 2024 adalah selembar kertas berisi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau formulir Model C-Pemberitahuan. KWK⁹ yang ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Meski belum mendapat surat undangan, ternyata calon pemilih masih bisa ikut nyoblos. Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu Ri) melalui akun Instagram resmi @bawasluri telah memberi penjelasan terkait hal ini.
Informasi dari Bawaslu terebut menjelaskan bahwa pemilih yang belum mendapat Surat Pemberitahuan Memilih tidak perlu khawatir. Hal ini karena surat tersebut bukan merupakan syarat wajib yang harus dibawa pemilih ke TPS agar bisa memanfaatkan haknya.
Berdasar Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS mencakup:
– Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki E-KTP.
– Pemilih yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.
– Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau daftar Pemilih Pindahan namun memiliki E-KTP.
– Apabila penduduk yang memiliki hak pilih belum memiliki E-KTP, mereka dapat membawa dokumen kependudukan lain, seperti Biodata Penduduk. Sehingga walaupun pemilih belum menerima Surat
– Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
– Pemilih hanya perlu memastikan dirinya telah terdaftar di DPT dan datang ke TPS tempatnya terdaftar dengan membawa KTP atau Biodata Penduduk.
– Selanjutnya, Pemilih dapat mendaftarkan diri untuk mencoblos kepada petugas yang ada di TPS.
– Namun apabila pemilih menemukan kendala atau bahkan dilarang untuk memilih, maka bisa segera melapor ke Bawaslu.(phil)