JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Terungkap dari hasil pemeriksaan, remaja atau anak baru gede (ABG) berinisial MAS (14) mengaku membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), karena ‘bisikan gaib’ yang membuatnya tidak bisa tidur. MAS menangis saat diperiksa dan berulang kali mengungkap penyesalannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat mengatakan, tersangka MAS merasa menyesal atas peristiwa yang dilakukan dirinya itu.
“Iya (menangis saat diperiksa), dan berulang kali mengatakan menyesal,” kata Kapolres saat dihubungi, Senin (2/12/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka bukan pribadi yang temperamental. Namun demikian, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih mendalami alasan pasti tersangka melakukan pembunuhan.
“Yang bersangkutan anak yang sopan santun dan penurut sama orang tua, jauh dari temperamental. Belum dapat disimpulkan seutuhnya. Nanti ahli psikologi forensik anak dari Apsifor yang akan menyimpulkan sebagai ahlinya,”tandas Kapolres.
Sebelumnya Ade Rahmat juga mengatakan tersangka berulang kali menyampaikan penyesalan saat diperiksa polisi. Tersangka bahkan sempat menanyakan kondisi ibunya.
“Ya dia sendiri mempertanyakan bagaimana kondisi ibunya, dia sangat menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.
Berdasarkan berita dihimpun, peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) tersangka, sementara ibu tersangka berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
Tersangka Tak Ditahan
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan.
Kapolres mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas,” kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).
Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Iya tersangka. (Jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. (Ralian)