Dalami Kasus Korupsi Pembuatan Geothermal PT PGAS Solution Rp 31 Miliar Lebih, Kejati DKI Periksa 7 Saksi

Loading

JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal oleh PT PGAS Solution.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-1332/M.1/Fd.1/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

Ketujuh saksi yang diperiksa, yakni CD selaku Direktur Utama PT Pgasol 2018, YT selaku Direktur Teknik PT Pgasol 2018, TY selaku Direktur Keuangan PT Pgasol 2018, RZ selaku Project Manager dan Construction PT Pgasol 2018, YK selaku Direktur Utama PT Taruna Aji Kharisma.

Lalu, DAS selaku Direktur Operasional PT Taruna Aji Kharisma dan AM selaku Direktur Utama PT Adhidaya Nusaprima Teknindo.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Nurcahyo JM mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi adalah bagian dari pendalaman perkara sebelumnya telah disidik.

”Iya, betul. Pemeriksaan ini adalah pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGAS Solution untuk pembayaran pengadaan dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 31,7 miliar,” kata Nurcahyo, Rabu (05/10/2022).

Seperti diketahui bahwa anak usaha BUMN PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yaitu PT PGAS Solution, memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur geotermal di Sabang, Aceh, dari PT TAK.

Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan purchase order (order pembelian) kepada PT ANT dengan nilai pembelian alat sebesar Rp 22.022.784.300. Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat sebesar Rp 9.702.000.000, sehingga total keseluruhan pekerjaan sebesar Rp 31.724.784.300.

Selanjutnya, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sebanyak Rp 31.724.784.300. Lalu sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK.

Pada pelaksanaannya PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geotermal dan tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa tersebut kepada PT PGAS Solution. Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur geotermal dan sewa alat tersebut dari PT ANT dan dibuat berita acara serah terima barang (fiktif).(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *