BERMULA dari akhir September 2018, marketing pihak Bank Mandiri Taspen- Kantor Capem Padangsidimpuan menawarkan dan membujuk rayu guru bernama Dusti Infan Safitri agar mau jadi nasabah. Berdasarkan hal itu maka pada 4 Oktober 2018 Dusti pun meminjam dengan pinjaman pokok sebesar Rp244.000.000.
Atas pinjaman tersebut yang diterima Dusti adalah sebesar Rp80.000.000 sedangkan sisanya Rp164.000.000 dalam pengusaan pihak bank dengan istilah pemblokiran. Berdasarkan pinjaman tersebut Dusti tidak ada menerima dan atau diberikan surat-surat terkait pinjaman dimaksud.
Menurut RHa Hasibuan,SH selaku kuasa hukum Dusti, dalam hal pinjaman tersebut itu hanya berlangsung selama lima tahun jangka waktu pembayarannya. Selanjutnya pada 8 Januari 2021 pihak bank menghubungi dan memintanya datang ke kantor untuk mengambil uangnya sebesar Rp11.000.000 dan menyuruh Dusti menandatangani berkas-berkas yang telah disediakan pihak bank.
“Bahwa pada akhir Mei 2022 klien saya ada mengajukan pinjaman lunas maju kepada pihak bank namun oleh pihak bank tidak perkenankan dengan alasan sudah dilakukan lunas maju 8 Januari 2021. Berdasarkan hal tersebut klien saya kaget dan bingung dan pada Jum’at, 10 Juni 2022 sekira pukul 10.00 klien saya gusar dan mendatangani pihak bank untuk meminta hak-haknya agar diberikan yakni surat surat yang berkaitan dengan pinjaman dimaksud,” ujar RHa Hasibuan.
“Alangkah bingungnya klien saya setelah menerima dan membaca surat itu, yang mana di dalam surat itu mengatakan dia harus membayar sebesar Rp627.658.560 dengan jangka waktu 15 tahun dari pinjaman senilai Rp264.000.000. Tentu saya sangat menyayangkan kerja dan atau kinerja pihak bank sebab telah melakukan pelanggaran tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPida terhadap nasabahnya,” lanjutnya.
Seharusnya, kata RHa Hasibuan, sejak awal dilakukan pinjaman pihak bank wajib dan harus memberikan hak-hak nasabah secara administrasi agar nasabah mengetahui berapa lama jangka waktu pembayaran dan berapa banyak total yang harus dibayarkan oleh nasabah itu.
“Ini nasabah gusar dan marah-marah meminta hak-haknya baru mereka diberikan, ada apa itu? Selaku kuasa hukum saya kan mengambil langkah apapun yang namanya upaya hukum demi keadilan terhadap klien saya, baik secara hukum pidana maupun perdata. Kita tidak mau hal serupa seperti ini terjadi kepada pihak- pihak lain, perkara ini harus jadi perhatian serius dari Bapak Presiden RI serta pihak pihak lain seperti Menteri BUMN, Direktur Utaman Bank Mandiri Taspen di Jakarta, Kapolda Sumut, Kapolres Padangsidimpuan, Taspen Mandiri cabang Siantar dan pihak terkait lainnya. Persolan ini adalah persoalan serius,” jelas RHa Hasibuan.
Valdo Sidauruk selaku Pimpinan Mandiri Taspen – Capem Padangsidempuan mengaku harus seijin pimpinan pusat untuk menjelaskan hal itu karena sudah terkait masalah hukum. “Jadi saya harus seijin manajemen dan pimpinan pusat apakah boleh menyampaikannya atau tidak,” ujarnya. (zas)