Hukum  

Kejati DKI Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga

JAKARTA, BK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Namun penetapan tersebut dilalukan setelah pihak penyidik Kejati DKI menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saat ini perkara tersebut sedang menunggu perhitungan kerugian negara. Mudah-mudahan dalam bulan ini selesai dan segera ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani ketika dikonfirmasi Beritakota.com, Kamis (02/06/2022).

Menurutnya, hasil audit kerugian negara sangat penting sebagai pembuktian tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Sehingga untuk mencegah bebasnya perkara di pengadilan. Maka jaksa memerlukan kepastian adanya nilai kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan setelah mendapatkan bukti yang cukup saat dilakukan ekspose.

“Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021. Bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up,” kata Ashari, Jumat (23/7/2021).

Ashari menuturkan dugaan kerugian negara yang timbul akibat pelaksaaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut sebesar Rp13.432.155.000.

“Atas pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan tersebut, mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 13.432.155.000,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta tahun 2015, YF pada April 2021.

Pemeriksaan terjadap YF dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pengguna anggaran saat pekerjaan tersebut dilaksanakan.(Chard)

 783 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *