Dinas Dukcapil Rutin Pantau Layanan
Cepat Administrasi Kependudukan
Reporter : Aldinar Sinaga
JAKARTA, BK
Guna memeriksa dan melihat secara langsung pelayanan administrasi kependudukan dan kesigapsiagaan di lapangan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awalludin rutin meninjau loket layanan di kelurahan dan kecamatan secara acak.
“Kami terus secara konsisten memantau seluruh layanan-layanan administrasi kependudukan yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta,” ujarnya di Jakartra, akhir pekan lalu
Menurutnya, peninjauan ini dilakukan dalam rangka menjaga komitmen untuk memberikan layanan secara cepat, akurat dan tuntas dalam 15 menit, 30 menit dan 60 menit dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI Jakarta telah meluncurkan program Layanan 15 Menit. Budi menilai, program layanan cepat ini perlu ada penyesuaian di lapangan, terutama terkait sistem, jaringan dan kelengkapan dokumen persyaratan dari masyarakat. “Sehingga dengan demikian, program layanan ini tidak hanya sebatas program janji, tetapi semaksimal mungkin boleh terpenuhi,” kata mantan ajudan Gubernur semasa Sutiyosi tersebut.
Akhir pekan lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil nelakukan peninjauan di salah satu kecamatan di Jakarta Timur. Pada kesematan itu, Budi tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti. Namun masih ada layanan yang tidak dilakukan pada ruang pelayanan terpadu, sehingga masyarakat tidak mendapatkan layanan pada loket yang semestinya.
“Atas hal tersebut, kami akan segera koordinasikan dengan Dinas PMPTSP untuk dilakukan penyesuaian,” kata dia.
Lantas, Budi pun mengimbau jajarannya agar menuntaskan layanan serta memberikan semangat pada petugas di instansi yang ia pimpin. Secara tegas, jajarannya juga diminta agar tidak melakukan praktik pungli.
Menurutnya, Pemprov DKI telah menyediakan platform layanan administrasi kependudukan secara online melalui Alpukat Betawi yang juga terintegrasi dengan aplikasi JAKI. Begitu pula layanan offline di kantor kelurahan, kecamatan, Sudin Dukcapil hingga Mal Pelayanan Publik di Jakarta. Tak hanya itu, Dinas Dukcapil DKI juga menyediakan nomor Layanan WhatsApp yang bernama DJAWARA di nomor 081285277751. (aga/bjc/BK)