JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap tiga anak di Bawah umur dan satu orang dewasa.
Akibat perbuatanya, AKBP Fajar kini ditahan di Mabes Polri. “Yang bersangkutan (AKBP-Fajar-red) kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Kamis (13/3).
Berdasarkan keterangan dihimpun kasus ini terungkap, berawal laporan dari pihak berwajib Australia itu mengemukan lantaran kemunculan video kekerasan seksual di situs porno negara itu yang ketika ditelusuri diunggah dari Kota Kupang.
Berdasarkan keterangan dihimpun, Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman berawal dari informasi yang disampaikan Kepolisian Federal Australia pada Januari 2025.
Pihak Australia lantas melaporkan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Selanjutnya Hubinter Polri meneruskan surat berisi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda NTT pada 23 Januari 2025.
“Kami pun melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 23 Januari 2025 sesuai dengan surat Hubinter Polri. Berdasarkan data-data dari surat itu kami melakukan penyelidikan ke salah satu hotel di Kota Kupang,” jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (11/3).
Selain penyelidikan ke hotel yang diduga menjadi tempat kejadian perkara, Polda NTT memeriksa setidaknya tujuh saksi.
Kemudian pada pertengahan Februari, sambungnya, Polda NTT membuat klaim telah mendapatkan hasil penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Hasilnya bahwa “peristiwa itu benar terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekitar 11 Juni 2024”.
“Dari hasil penyelidikan itu juga benar diduga pelaku memesan kamar dengan identitas yang tidak terbantahkan lagi yaitu fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWL,” ujar Patar Silalahi.
Kemudian, lanjut Patar, pihaknya mengecek nama terduga pelaku tersebut merupakan salah satu anggota polisi yang berdinas di wilayah Polda NTT.
“Dan kami pastikan lagi di data SDM kita, benar itu anggota Polri aktif di jajaran wilayah Polda NTT,”ucap Patar.
Terungkap bahwa pelaku anggota Polres Ngada yang juga menjabat Kapolres, selanjutnya tim Reskrim melaporkan pelaku ke Kabid Propam
pada 19 Februari 2025.
“Terungkap kuat pelaku adalah menjabat Kapolres kemudian berjenjang melapor ke pimpinan hasil penyelidikan ini,”tandasnya.
Sementara, Anggota Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Ida Utari mengatakan, Kompolnas turut mengawal jalannya penyelidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kompolnas juga mendorong siding kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,”ujar dia. (Ralian)