Resmi, PPDB Ganti Nama Jadi SPMB

Loading

JAKARTA,BERITAKOTA.COM – Penerimaan Peserta Didik B atau PPDB resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid baru atau SPMB di tahun ini. Pergantian nama itu dikeluarkan secara resmi oley Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta, Kamis (30/1).

“Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu diperbaiki. Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” kata Menteri Abdul Mu’ti kepada wartawan.

Pihaknya sadar jika perubahan nama PPDB menjadi SPMB akan menuai banyak pendapat dari masyarakat. Namun, Menti Mu’ti  akan menghadapi hal itu dan monegasken bahwa SPMB telah menjadi suatu hal yang baru.

“Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama kenapa harus diganti nama?” tandasnya.

Menteri Mu’ti mengeaskan bahwa perubahan itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

“Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” tambahnya.

Ada beberapa perbedaan dan pembaruan yang perlu dicermati dari proses SPMB, yakni:

1. Zonasi Menjadi Domisili
Pemerintah resmi mengganti jalur sistem zonasi pada PPDB dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Ke depan, domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid ke sekolah. Detailnya akan dituangkan dalam peraturan menteri.

2. Pembaruan Jalur Prestasi
Syarat khusus pada jalur ini berkaitan dengan prestasi akademik dan nonakademik. Sebelumnya, prestasi nonakademik secara umum hanya memuat 2 kriteria yakni olahraga dan seni.

Di SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi nonakademik. Kriteria ini dinamakan Menteri Mu’ti sebagai jalur kepemimpinan. “Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain,” terang Menteri Mu’ti.

3. Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi masih diberikan untuk 2 kelompok utama yakni penyandang disabilitas dan bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Kendati demikian, pembaruan terjadi pada penambahan persentase kuota penerimaannya.

4. Jalur Mutasi
Jalur mutasi akan berkaitan dengan jalur perpindahan tugas orang tua. Termasuk bagi kuota guru yang mengajar di sekolah.

“Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah,” kata sang menteri. Penjelasan lengkap terkait jalur penerimaan ini akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025. (phil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *