JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, Indonesia, menyerukan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka. Aksi damai ini bertepatan dengan perundingan perlindungan keanekaragaman hayati global pada COP16 CBD di Cali, Kolombia.
Mewakili masyarakat Aru, Monika Maritjie Kailey turut hadir di Cali untuk menyuarakan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati di wilayahnya. Sementara itu, di Pulau Kumareri, Kepulauan Aru, para pemimpin adat dan pemuda Aru mengadakan aksi damai untuk mendukung upaya perlindungan keanekaragaman hayati dunia, terutama di wilayah mereka di Maluku.
Kepulauan Aru merupakan salah satu area kaya keanekaragaman hayati di Indonesia. Aru memiliki 832 gugus pulau dengan total luas daratan 800 ribu hektare yang dikelilingi 4 juta hektare laut dan selat. Di dalamnya, terdapat 156 ribu hektare mangrove, 550 ribu hektare hutan tropis dataran rendah, 22 ribu hektare padang savana, 19 ribu hektare padang lamun, dan 53 ribu hektar terumbu karang. Bahkan, 21% potensi perikanan nasional (771.600 ton/tahun) ada di laut Aru.
Sayangnya, wilayah Kepulauan Aru tak pernah lepas dari ancaman yang merusak keanekaragaman hayati. Hal ini karena sebagian besar wilayahnya masuk dalam kategori hutan produksi konversi. Sejak tahun 1970, setidaknya sudah ada empat gelombang izin yang masuk ke Aru, termasuk izin untuk eksploitasi hutan (1970-2000), perkebunan tebu, over-eksploitasi wilayah laut, serta izin IUPHHK-HA (2007-2013), peternakan sapi (2014-2021) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – PBPH karbon dan hutan alam (2022-sekarang).
Sejarah kelam inilah yang mendorong masyarakat Aru untuk terus berjuang mempertahankan sumber daya alam, termasuk keanekaragaman hayati yang ada di wilayah adat mereka.
“Masyarakat adat terbukti mampu menjaga sumber daya alam dan keanekaragaman hayati melalui praktik-praktik kearifan lokal dan budaya leluhur,” kata Monika Maritjie Kailey, pejuang masyarakat adat Aru yang hadir di COP16.
“Berkali-kali kami berhasil mempertahankan hutan dan laut kami dari ancaman industri ekstraktif yang masuk. Sudah saatnya pemerintah Indonesia dan masyarakat global mengakui peran masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati dengan memastikan mobilisasi sumber daya yang adil,” tambahnya.
Seruan untuk melindungi keanekaragaman hayati di Kepulauan Aru juga datang dari pemuda-pemuda adat yang ada di Kepulauan Aru. Dalam aksi damainya, mereka menuntut komitmen serius pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati di sana.
Salah satunya dengan mencabut izin-izin ekstraktif yang akan membahayakan keanekaragaman hayati di sana dan mempercepat implementasi Peraturan Daerah perihal pengakuan hak masyarakat adat.
Johan Djamanmona, Koordinator Aksi Damai di Kepulauan Aru mengatakan bahwa “Menjadi orang Aru bukan hanya hak, melainkan kewajiban. Sebab menjaga Aru berarti menjaga kehidupan yang di dalamnya hidup manusia Aru. Jadi, aksi hari ini adalah bentuk perjuangan masyarakat adat dan pemuda Aru untuk menolak investasi yang merusak lingkungan Aru dan mendorong pemerintah pusat untuk mencabut segala izin eksploitasi hutan di Kepulauan Aru yang sudah ada,” tegasnya. (phil)