Utama  

BEM FH 4 Universitas di Jawa Menjadi Amicus Curiae, Minta Hakim MK Batalkan Hasil Pemilu 2024

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Melayangkan amicus curiae datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

Menurut Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia UGM Muhammad Emir Bernadine, salah satu rekomendasi yang disampaikan dalam amici curiae ini adalah agar MK membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Kami merekomendasikan kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusannya adalah sebagai berikut, pertama, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum,” kata Emir, Selasa.

Arti amicus curiae adalah sahabat pengadilan atau friends of court. Bentuk jamak dari amicus curiae adalah amici curiae.

Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Menurutnya, hasil pemilu yang dibatalkan termasuk hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemilu ulang dengan independen, imparsial, dan berintegritas.

MK, lanjut Emir, semestinya tidak hanya mengedepankan aspek keadilan formil yang sempit atau kepastian hukum semata, tapi bertindak progresif dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan substantif dan kemanfaatan saat mengambil keputusan.

“Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan menolak segala bentuk intervensi sehingga dapat menghasilkan putusan yang seadil-adilnya,”ujar Emir.

Sengketa Pilpres Dalam dokumen yang diserahkan ke MK, para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.

Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.

“Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid.

Sebelumnya, sebanyak 159 seniman termasuk budayawan Butet Kartaredjasa mengajukan amicus curiae (sahabat pengadilan) agar Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki hati nurani terbuka untuk memutus perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan adil.

Para seniman itu sudah mengirim dokumen kajian resmi kepada delapan hakim konstitusi. Mereka berharap kebijakan itu dipertimbangkan hakim untuk memutus sengketa Pilpres yang saat ini tengah disidangkan.

“Jadi tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (Pemilihan Umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan,” kata perwakilan seniman, Ayu Utami, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Ayu mengungkapkan, penyampaian amicus curiae itu menyusul adanya keresahan para seniman melihat kontestasi Pilpres 2024 yang dianggapnya penuh pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Para seniman, menurut Ayu, ingin mempertahankan kebebasan melalui kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, dan kebebasan manusia secara umum lewat penyampaian amicus curiae tersebut.

“Kebebasan itu bergantung juga pada sistem Pemilu yang benar. Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar,” ujar Ayu.

Ayu menyampaikan, sebagian dari seniman sudah merasakan intimidasi. Salah satu bentuk dugaan intimidasi yang pernah dirasakan sendiri adalah ketika membuat diskusi yang cukup kritis mengenai putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara garis besar, putusan itu membahas batas usia presiden dan wakil presiden yang diubah boleh kurang dari 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024, meski usianya masih 36 tahun saat itu.

“Ketika itu akun YouTube kami langsung hilang. Ada beberapa teman, saya rasa Butet Kertaradjasa juga mengalami semacam intimidasi. Para seniman dan kami kira di sini juga seniman, wartawan, intelektual, punya keprihatinan sebagai bangsa,” kata Ayu Utami.

Seperti diketahui, MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024. Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. (Ralian)

 323 total views

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *