JAKARTA, BK – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan surat laporan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri tentang adanya dugaan praktek mafia tambang oleh PT AMI, dengan modus “menunggangi” instrument kepolisian sebagai “backing” untuk mencaplok saham PT Asia Pasific Mining Resources (PT APMR), pemegang 85% saham pada PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), sebuah perusahaan tambang nikel yang mendapatkan IUP OP yang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.03h/PTSP/2018 tentang Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Nikel, seluas 2660 hektar, yang terletak di Desa Harapan, Kec. Malili, Kab. Luwu Timur, Prov. Sulawesi Selatan.
Dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Jumat (16/12/2022), MAKI mengungkapkan modus dugaan tersebut bermulu ketika PT AMI pada tanggal 17 Januari 2019 memperdaya PT CLM terlebih dahulu agar bersedia diakuisisi dengan harga sebesar USD 28 juta, dengan dikemas dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PJBB).
PT AMI lalu memberikan uang muka sebesar USD 2 juta, dengan janji jangka waktu pelunasan selama 6 (enam) bulan, setelah selesai dilakukannya Uji Tuntas (due diligent).
“Setelah tenggat waktu berakhir, berbulan-bulan PT AMI tak memberikan sikap. PT CLM kemudian bersurat kepada PT AMI untuk membuat perjanjian pengakhiran diawal, dengan berpesan uang muka sebesar USD 2 juta akan dikembalikan. Namun PT AMI membisu dan menolak pengembalian uang muka. Dalam perkembangannya selanjutnya, alih-alih melunasi sisa pembayaran sebesar USD 26 juta, PT AMI malah melaporkan PT CLM dan PT APMR ke Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur, dengan “backing” orang kuat di kepolisian, yang terindikasi ada dugaan pemberian gratifikasi dalam bentuk saham,” ujarnya.
Menurut temuan MAKI, peristiwa ini sejatinya merupakan modus “pencaplokan” tambang senilai USD 28 juta. Dengan uang sebesar USD 2 juta, namun dapat menguasai 100% tambang. Berkat “backing”, pelaku cukup memberdayakan instrument pelaporan di lembaga kepolisian. Diduga, pada tanggal 16 November 2022, PT CLM dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Sulsel. Hal yang luar biasa pada hari yang sama laporan diduga langsung naik ke tahap penyidikan.
Sebaliknya ketika PT CLM melaporkan pengurus PT AMI di Bareskrim Polri sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/0542/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2022 hingga kini tak digubris.
“Agar tidak lahir Sambo-Sambo baru, saya minta Kapolri dan Kadiv Propam turun tangan melakukan penindakan,” tukas Boyamin.
Menurut Boyamin Saiman, pada tanggal 18 Mei 2022, PT AMI mengajuan Permohonan RUPS melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dapat mengalihkan saham atas nama TA dan R yang ada pada PT APMR untuk dirubah menjadi atas nama PT AMI.
Namun permohonan ini ditolak berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor: 382/Pdt.P/2020 yang pada pokoknya menyatakan Permohonan RUPS tidak dapat diterima.
Boyamin menuturkan, pada tanggal 2 Agustus 2022 terdapat Penetapan Nomor: 382/Pdt.P/2022/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak Permohonan PT AMI tentang penetapan Pemberian Kewenangan Penyelenggaraan RUPS, dengan pertimbanga PT AMI belum tercatat sebagai pemegang saham.
Sehingga, PT AMI belum berhak untuk meminta diselenggarakannya RUPS, baik RUPS Tahunan maupun RUPS Lainnya (RUPS LUar Biasa – RUPSLB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (2) UU Nomor: 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara, pada tanggal 24 Agustus 2022 meskipun Permohonan RUPS ditolak PT AMI mengadakan RUPS yang diduga secara ilegal sebagaimana Akte Nomor: 06 Pernyataan Perubahan PT APMR, yang diterbitkan Notaris di Jakarta Selatan, yang kemudian dicatatkan pada Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, Nomor: AHU-AH.01.09-005431 tanggal 13 September 2022.
Lebih lanjut, pada tanggal 24 Februari 2022 terdapat putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 yang menolak Permohonan Banding pihak BANI dan Grup PT AMI, yang menggugat melalui PT AC, yang bersifat menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 582/2021/PN.Jkt.Sel dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht).
Namun, pada tanggal 05 Desember 2022, PT AMI dan AC mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 244 B/Pdt.Sus-Arbt/2022, sesuai Relaas Pemberitahuan Peninjauan Kembali No: 420/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel.
Akan Dipantau KPK
Boyamin meminta KPK memantau semua perkara yang berpotensi terjadinya suap, yang diajukan ke Mahkamah Agung RI. Hal itu, untuk mencegah terulangnya kembali kasus penyuapan terhadap hakim agung. Sehingga, KPK perlu memantau setiap proses perkara yang masuk ke Mahkamah Agung RI yang berpotensi dan rentan terjadinya mafia hukum.
Termasuk, lanjutnya, kasus dugaan perampokan tambang PT CLM. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan oleh KPK.
“KPK siap memantau kasus tersebut. Namun KPK meyakini pimpinan Mahkamah Agung RI kini semakin meningkatkan pengawasan internal secara intensif untuk membendung masuknya pengaruh mafia hukum ke lembaga tertinggi Yudiatif ini,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya wartawan (16/12/2022) di Jakarta.(Chard)