Beri Petunjuk, Kejati DKI Kembalikan Berkas Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro

Loading

JAKARTA, BK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

“Iya benar kami (Kejati DKI) kembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan ketika dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Ade menuturkan, alasan Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut karena ada petunjuk baru yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Jadi ada petunjuk yang harus dilengkapi sehingga berkas dikembalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik, kami harapkan mereka menghadiri jadwal pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Senin (21/03/2022).

Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan video di kanal Youtube pribadi milik Haris Azhar yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya Papua.

Video itu berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *