JAKARTA, BK – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tampak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Ferdy Sambo didampingi tim kuasa hukumnya mengenakan baju batik. Ferdy Sambo tiba di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, sekitar pukul 09.15 WIB. Di ruangan itu, pihak Pengadilan Jaksel hanya membatasi sekitar 50 pengunjung untuk mengikuti persidangan secara langsung.
“Sidang perkara nomor 796 atas nama terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membuka sidang, Senin (17/10/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo dalam surat dakwaannya didakwa secara kumulatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain Ferdy Sambo, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyidangkan dan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka lain pembunuh Brigadir J. Masing-masing, terdakwa Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sedangkan satu tersangka lain, yakni Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan disidangkan besok (Selasa,18/10/2022) hari.
Diketahui, pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk kali ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sekitar 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Guna mengakomodasi peliputan awak media, pihak Pengadilan Jakarta Selatan pun menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.(Chard)