JAKARTA,BK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara.
Menteri tersebut bahkan disebut terlibat di balik kelangkaan batu bara dengan tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu mengatakan, sebaiknya Firli menyebutkan siapa nama menteri yang dimaksud. Pasalnya, selain ditengarai merangkap jabatan, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan.
“Sangat mungkin ada penyalahgunaan jabatan, penggunaan pengaruh atau kekuasaan dalam bisnis batu bara, sehingga melanggar kewajiban DMO,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2018 telah dengan tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan, baik sebagai komisaris atau direksi perusahaan.
Atas ketentuan itu, menteri yang memiliki jabatan di perusahaan biasanya akan mengundurkan diri. Namun, lanjutnya, pengunduran diri seringkali tidak efektif karena seorang menteri masih dapat menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan perusahaan yang terkait.
“Nah peluang ini yang harus ditutup, jangan sampai ada transaksi pengaruh yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengapresiasi langkah Firli yang dengan sigap meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menertibkan dan mencabut pengusaha nakal tersebut.
Akan tetapi, sambungnya, itu saja tidak cukup jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah seorang menteri. Sebab, seorang menteri terikat dengan aturan serta dituntut untuk bersih dan transparan.
“Sebutkan namanya siapa, perusahaannya apa, jangan ditutup-tutupi karena sudah merugikan hajat orang banyak,” tandasnya.
Ia berharap dengan membuka identitas menteri itu, publik dapat menilai secara objektif serta tidak menduga-duga masalah hukum yag mungkin terjadi.
“Biar tidak saling curiga, saling tuduh, apalagi sampai lapor melapor seperti kasus pelaporan terhadap aktivis yang sedang ramai,” paparnya.
Masri menjelaskan, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 memang telah diatur sanksi administratif, denda, dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban DMO.
Namun sekali lagi, penegakan aturan yang baru dikeluarkan awal tahun 2022 itu dianggap tidak cukup menyelesaikan dugaan pelanggaran oleh menteri.
“Ini menteri soalnya. Ada persoalan hukum dan etika di situ, karena menteri itu pengelola atau pelaksana program, pengguna anggaran,” kata pengacara dari Kantor Hukum Masriadi & Partner itu.
Seperti diberitakan, Firli Bahuri mengungkap adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara ‘nakal’. Ia pun telah mengusulkan agar Menteri ESDM mencabut izin pengusaha nakal tersebut.
“Saya bilang sama Menteri ESDM, ‘saya tahu penambangnya siapa, bahkan ada yang jadi menteri penambang, saya bukan penambang, tertibkan, cabut izinnya. Saya bilang itu. Yang tidak tunduk dengan perintah pemerintah dan undang-undang, cabut izinnya,” kata Firli dalam sebuah kesempatan Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, di Jakarta.(Chard)