Gaji Guru Honorer Sering Telat, Disdik Jabar Siapkan Tiga Solusi

FGHBSN Mengapresiasi

Loading

BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi cari solusi untuk tuntaskan permasalahan klasik yang acap menghantui guru honorer, yaitu gaji atau honornya acap telat dibayarkan. Salah satunya, membedakan belanja barang dengan honor.

“Pencairan honor tidak bisa dilakukan bila laporan pertanggungjawaban penggunaan BOPD (bantuan operasional pendidikan daerah) bulan sebelumnya, belum disampaikan pihak sekolah,” katanya, Kamis (15/7/2021).

Untuk itu, jelas Dedi, solusi pertamanya adalah pihak sekolah diberi kewenangan mengajukan honor serta melaporkan pertanggungjawaban penggunaan honor langsung ke sistem informasi pemerintah daerah (SIPD).

“Sistem SIPD harus sampai ke sekolah. Ini sistem baru. Sampai saat ini sistemnya baru sampai di level Kantor Cabang Dinas Pendidikan,” terangnya.

Solusi kedua, jelas Dedi kembali, Disdik akan membedakan belanja barang dan honor. Dengan demikian, apabila penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja barang oleh sekolah telat, tidak akan mempengaruhi pencairan honor bagi honorer.

Selain itu, solusi ketiga adalah, pengajuan honor ke SIPD akan dilakukan sebelum tanggal 1 setiap bulan. Dengan demikian, pencairan honor tidak akan terlalu lambat.

Menanggapi solusi dari Disdik Jabar, Ketua Umum (Ketum) Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mendukung solusi tersebut.

Dia menilai, memang seharusnya belanja barang dan honor guru dipisah agar tidak saling mempengaruhi.

“Kami dukung solusi untuk penyaluran terpisah antara pembelian barang dan jasa serta pembayaran honor bagi guru agar ke depan honor tidak terhambat harus tunggu laporan dari setiap sekolah,” kata Rizki.

Selama implementasi solusi-solusi tersebut disiapkan, Rizki mendorong Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berkolaborasi untuk mengawal dan kontrol penyaluran laporan penggunaan BOPD dari tiap sekolah. Penyampaian laporan yang cepat akan mempercepat penyaluran honor.

Dengan begitu, dia berharap, honor bisa diterima selambat-lambatnya pada tanggal 5 setiap bulan. Tidak jauh dari pencairan gaji aparatur sipil negara setiap tanggal 1.

“Dengan demikian, tidak ada diskriminasi antara perlakuan hak pegawai negeri sipil dan non-PNS di Jabar, kami punya tugas yang sama,” ujar Rizki.

Selain itu, telatnya pencairan honor membuat guru honorer khawatir karena pembayaran kebutuhan sehari-hari tidak bisa ditunda. Apalagi saat pandemi Covid-19, guru yang terkena Covid-19 butuh membeli berbagai keperluan untuk kesembuhannya. (BK/Amh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *