Hukum  

Pengawasan Keimigrasian mandiri Kanim Kelas I non TPI Jakarta Pusat

Loading

Jakarta –  Lagi dinihari Selasa 23 Februari kemarin di area Apartment wilayah Kemayoran Jakarta pusat mengamankan tiga orang asing yang diduga Warga negara Afrika kerena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan serta dipastikan telah melebihi masa ijin tinggal ( over stay departure ).

Ketiga orang asing ini patut diduga melanggar Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana 5 ( lima ) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 – ( lima ratus juta rupiah ).

Bapak Saffar M.Godam Kepala Divisi Imigrasi Kanwil kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta menerangkan bahwa sebagaimana perintah Direktorat jendral Imigrasi untuk melakukan tugas dan fungsi Keimigrasian dalam hal Keamanan negara dan penegakan Hukum.

Masa Pandemi Covid -19 kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat ( pppkm ) perlintasan juga kegiatan orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta pusat tetap dilakukan pengawasan melalui kontrol ijin tinggal seperti ditambah kan Bapak Barron Ichsan Ka.Upt Kanim Non TPI Jakarta pusat didampingi staf nya Bapak Iqbal Kepala penindakan menjelaskan tentang operasi pengawasan Keimigrasian mandiri ini. (neo/gus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *