Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor Manjakan Calon Pengurus Paspor

Kantor Imigrasi KELAS I Non TPI Bogor, Jawa Barat.

Loading

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor terus berupaya melayani masyarakat dengan sebaik baiknya, apalagi ditengah Pandemi Covid 19 yang hingga kini masih membayangi kita. Kini, para calom pembuatan paspor ataupun yang ingin memperpanjangnya tidak lagi harus datang ke Imigrasi.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor menyediakan program pengurusan paspor kolektif untuk jemput bola bagi masyarakat yang ingin membuat baru atau penggantian paspor se Bogor Raya.

“Mau bikin paspor secara kolektif? Sekarang udah bisa loh. Ajak teman kerja, teman gowes, teman organisasi, dan lainnya (minimal 50 orang) buat barengan urus paspornya, segera hubungi kantor imigrasi terdekat, bisa via telephon, email, atau media sosial, nanti kami akan datang ke tempat kamu,” dalam selebaran yang diterima redaksi Berita-Kota.com.

Layanan urus paspor kolektif tersebut bernama Eazy Passport, layanan diberikan untuk perkantoran atau instansi, pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan swasta.

Kemudian layanan tersebut juga diberikan kepada institusi pendidikan, yakni sekolah pesantren atau asrama. Komunitas atau organisasi dan komplek perumahan atau apartemen juga bisa menikmati layanan itu.

Pelayanan urus paspor kolektif dipastikan memenuhi prosedur pencegahan penularan COVID-19 dengan menyediakan alat pelindung diri bagi petugas dan menerapkan jaga jarak fisik.

Layanan Eazy Passport tersebut minimal melayani 50 permohonan per hari, pengurusan paspor kolektif itu hanya untuk pembuatan baru dan penggantian yang bukan karena hilang atau rusak.

Jadwal layanan ditentukan oleh kantor imigrasi tempat pemohon dilayani. Pelayanan pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar hari kerja.

Proses penyelesaian paspor yakni selama empat hari kerja, setelah pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.

Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB waktu setempat.

Sementara untuk pengambilan, bisa diambil langsung oleh pemohon paspor, diambil oleh perwakilan instansi, kantor atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *