JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom mengingatkan, setiap ormas keagamaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang untuk berhati-hati dan penuh kewaspadaan agar jangan sampai bermasalah nantinya.
“Mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Jokowi. Kami menilai sedikitnya dua hal dari Presiden akan hal ini, pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Dan kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata Pdt. Gomar Gultom, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Menurut Pdt Gomar Gultom, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam pertambangan.
Gomar mempertanyakan, Ormas keagamaan dalam pengelolaaan secara optimal dan profesional.
Karena itu, lanjut Pdt.Gomar Gultom, setiap ormas keagamaan yang terlibat dalam pengelolaan sektor tambang harus ekstra waspada, dan jangan meninggalkan tugas utamanya sebagai ormas yang memiliki daya kritis dan profetis.
“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profetisnya,” ujar Gomar Gultom.
Gomar mengakhiri seruannya, dengan memperingatkan semua pihak agar tetap melakukan pengelolaan tambang yang berbasis ramah lingkungan.
“Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas. Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan. (Ralian)