JAKARTA, BK – Komisi III DPR RI mengapresiasi program penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja dalam rangka pengawasan mitra kerja di Kejati DKI Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Kedepannya program JMS bisa melibatkan DPR,” usul Ahmad Sahroni sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR.
Dia juga meminta persidangan yang selama ini berjalan dapat lebih efisien. “Masalah persidangan yang harus dibuat bisa lebih efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani mengharapkan Indonesia dapat menerbitkan dan segera memiliki Undang-Undang Tentang Restoratif Justice.
“Undang-Undang Restoratif Justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia,” ujar Reda dihadapan rombongan kunjungan kerja Komisi III DPR RI
Reda mencontohkan kasus narkotika seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice.
“Karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan,” tuturnya.
Selain itu, dalam kesempatannya Reda juga menyampaikan pencapaikan setiap bidang di Kejati DKI Jakarta.
Diketahui, kunjungan kerja Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 1 orang selaku Ketua Tim, 18 anggota dewan didampingi 4 orang sekretariat serta 2 orang tenaga ahli Komisi III DPR.
Ke-18 Anggota Dewan yang ikut dalam kunjungan kerja ke Kejati DKI Jakarta selain Ahmad Saroni, yakni M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa, Sari Yulianti, Andi Rio Idris Pagjalangi dan Habiburokhman.
Selain itu, ada Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto, Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Ip Pandjaitan XIII, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap serta Arsul Sani.(Chard)