Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Suap Pengurusan Tanah BPN Kabupaten Lebak

Loading

BANTEN, BK – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan seorang tersangka EHP terkait kasus dugaan korupsi Penerimaan Suap dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EHP.

“Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid-19,” kata Ivan dalam siaran persnya, Selasa (22/11/2022).

Menurut Ivan, dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik berpendapat bahwa untuk tersangka EHP dilakukan penahanan yang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” ujarnya.

Ivan menuturkan, kasus ini berawal ketika oknum ASN yakni tersangka AM dan DER yang merupakan honorer di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menerima pemberian sejumlah uang dari tersangka S alias MS dan EHP (anak dari S alias MS) yang diduga merupakan calo tanah.

Lebih lanjut Ivan menambahkan, uang tersebut diberikan kepada oknum ASN untuk memuluskan pengurusan pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta yang diperkirakan dana masuk dalam transaksi sebesar Rp 15.000.000.000.

“Bahwa suap/gratifikasi dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” tukasnya.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *