Peternak Ayam UMKM Mau Geruduk Istana Presiden dan Kantor Mentan

Loading

BANDUNG – Aliansi Muda Perunggasan Indonesia berencana mau demo damai di depan Istana Presiden dan Kantor Menteri Pertanian (Mentan) pada Jumat 20 Agustus 2021.

Aksi damai peternak ayam berskala UMKM itu sebagai bentuk kekecewaan dan protes para peternak ayam karena harga ayam yang selalu jatuh di tingkat peternak (on farm). Sehingga membuat peternak ayam dan aliansi mahasiswa peternakan terus berjuang dalam memerdekakan peternak rakyat mandiri khususnya berskala UMKM.

“Peternak Ayam UMKM dan Mahasiswa tetap akan gelar aksi menuntut Pemerintah berkomitmen terhadap aturan yang dibuatnya sendiri. Hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun belum dapat menandakan kemerdekaan bagi peternak ayam ras pedaging skala UMKM di seluruh Indonesia,” kata Perwakilan Mahasiswa Lendri, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, harga ayam hidup (live bird) yang jatuh sampai menyentuh Rp12.000 per kg membuat peternak ayam selalu merugi akibat dari tidak berkomitmennya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian dengan aturan yang telah dibuat pada Permentan 32 tahun 2017.

“Aturan itu yang membiarkan perusahaan integrator tidak menyelesaikan rantai dinginnya sehingga masih banyak ditemukan integrator yang sama-sama menjual ayam hidup di tempat yang sama dengn peternak ayam mandiri serta tidak efektifnya Permendag No 7 tahun 2020 mengenai batas harga yang layak bagi peternak yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Aksi Nurul Ikhwan yang juga seorang peternak asal Tasikmalaya menyebutkan,

Surat pemberitahuan aksi damai ini sudah disampaikannya kepada Mabes Polri. Mengingat masih dalam ranah PPKM, maka oihaknya akan menggelar aksi yang lebih elegan, mengikuti aturan PPKM.

“Tentunya kami ingin pesan kami sampai kepada Presiden Republik Indonesia bahwasannya usaha ayam ras pedaging milik peternak mandiri UMKM wajib diselamatkan oleh Presiden Republik Indonesia, karena saat ini kami masih dijajah oleh sistem integrasi para kapitalis perusahaan luar Indonesia yang berbisnis perunggasan di dalam negeri,” ucap Nurul.

Menurutnya, pemerintah baik Kementan maupun Kemedag cukup menjaga komitmen aturan yang dibuatnya sendiri seperti Permentan 32/2017 dan Permendag 07/2020 agar peternak ayam mandiri dapat terjamin perlindungannya.

“Kita ingin sampaikan pesan ini kepada Presiden Republik Indonesia bahwa jajarannya belum bisa memberikan kepastian perlindungan bagi usaha kami. Ujar Henry selaku Korlap Aksi Peternak pada Jumat nanti,” ujarnya.

Adapun tuntutan aksi dapai ini yaitu: Pertama, Menuntut Presiden RI dan Jajarannya untuk menerbitkan Perpres perlindungan peternak ayam mandiri dalam negeri. Kedua, menerapkan harga bibit anak ayam umur sehari (DOC) di angka 20 persen dari harga jual live bird dan mengacu pada Permendag RI No. 7/2020 dibawah Rp6000 per ekor saat ini harga DOC sudah menyentuh angka Rp7.500 per ekor

Ketiga, menjaga komitmen Kementan RI pada alokasi DOC final stock 50:50 secara jelas dengan peternak sesuai Permnetan 32 tahun 2017. Keempat, menjaga komitmen dalam menstabilkan harga jual live bird sesuai Permendag RI No. 7/2020 yaitu berkisar Rp19.000-Rp21.000 per kilogram di tingkat peternak (on farm )

Dan terakhir, memberikan sanksi kepada perusahaan integrasi/importir GPS yang tetap menjual live bird dan tidak menyerap ke RPHU masing-masing perusahaan integrasi. Sanksi dapat berupa pengurangan kuota GPS bahkan pencabutan izin impor GPS. (BK/Amh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *