Jakarta, BK
Berdasarkan pelanggaran yang terungkap dalam pemeriksaan petugas kepoliisian maupun Dinas Parekraf DKI, Hamilton Spa & Massage di Jakarta Selatan yang dijadikan lokasi prostitusi terselubung, terancam ditutup selamanya alias permanen.
Ancaman penutupan, menurut Kasatpol PP DKI Arifin, dapat diberikan setelah mengikuti kasus ‘Bungkus Night’ tersebut bersama Dinas Parekraf di mana pelanggaran yang dilakukan pengelola kegiatan prostitusi. “Atas dasar itu, mengacu aturan Pergub No 18/2018, tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen,” ujar Kasatpol PP DKI Arifin kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, lanjutnya, izin usaha Hamilton Spa & Massage juga terancam dicabut. Namun penutupan permanen dan pencabutan izin usaha akan dilakukan setelah Satpol PP mendapat surat rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI. “Mekanismenya seperti itu, Satpol PP menunggu adanya rekomendasi dari Dinas Parekraf terkait pelanggaran pengelola Hamilton di Ruko Grand Wijaya,” kata dia sebagaimana dikutip detik.com.
Dari perizinan yang dikeluarkan Dinas Parekraf, usaha Hamilton Spa & Massage tercatat sebagai restoran dan spa. Namun hasil penyelidikan kepolisian, setelah ‘Bungkus Night’ viral, kegiatan di lokasi tersebut adalah praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/3/2022) yang lalu. Pihaknya melihat, dari masalah dengan volume 2 memang desainnya seperti itu. “Yang mana mereka menyediakan tempat untuk melakukan hal-hal yang tidak bermoral itu atau kegiatan prostitusi,” ujarnya saat itu
Dikemukakan, lokasi acara ‘Bungkus Night’ di Hamilton Spa merupakan tempat pijat seperti biasa. Namun undangan acara tersebut malah lebih mengarah ke prostitusi. “Tempat itu sebenarnya memang lokasi pijat ya seperti biasa, izinnya demikian. Ttapi dalam undangan, mengarah ke sana. Itu yang kita lihat, mengarah ke sana (prostitusi),” tutur Ridwan. (aga/dtc/BK)