Hukum  

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Rp1Triliun Lebih, Marwah Kejaksaan Makin Teruji

Loading

JAKARTA, BK – Kebijakan Jaksa Agung, Burhanuddin dalam upaya menjaga “Marwah Kejaksaan” langsung direspon para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh daerah.

Diantaranya, Kejati Jawa Timur yang mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1 triliun lebih selama periode 2021 kemaren. Dimana jumlah tersebut merupakan rekapitulasi hasil penyelesaian kasus Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tindak Pidana Umum (Pidum), bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kepala Kejati Jatim, Mohammad Dhofir menegaskan, jumlah angka penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang hanya sebesar Rp697,18 miliar. Karena itu pihaknya akan berupaya terus untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang akibat dikuasai pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

“Selain itu, beberpa aset juga belum didukung oleh bukti-bukti kepemilikan. Seperti aset kepemilikan tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset tersebut, yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” kata Dhofir dalam refleksi kinerja tahun 2021, di kantornya, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut Dofir menjelaskan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan itu dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujar Kajati menandaskan.

Ditegaskan, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, Kejaksaan tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” papar Dhofir.

Adapun sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar.

Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar. Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta.

Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar. (BK/Mukhsin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *