Utama  

Dinar Candy Tersangka

Aksi Protes PPKM Berbuntut Panjang

Loading

Jakarta – Aksi nekat Dinar Candy dengan berbikini di pinggir jalan sebagai bentuk protes perpanjangan PPKM, berbuntut panjang. Lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak main-main, ancaman hukuman yang dipersangkakan terhadap dirinya, hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dituduh melanggar UU Nomor 36 Tahun 2008.

Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers mengatakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi usai aksi berbikini di pinggir jalan.

“Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Dikemukakan, Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada,” tuturnya.

Azis menambahkan pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.

“Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan kemudian budaya dan lain sebagainya,” ujar Kapolres.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan. Dia dikenai wajib lapor. “Pasti wajib lapor,” tutur Azis. (aga/dtc/BK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *