Berlaku Malam Ini, Dirlantas Polda: Ini 10 titik Pembatasan Mobilitas Warga

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Istimewa)

Loading

Jakarta – Dalam dua hari berturut-turut penambahan kasus corona di Jakarta mencetak rekor selama pandemi. Penambahan kasus corona di DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 4.895 kasus lebih tinggi daripada hari sebelumnya.

Untuk mencegah penularan semakin meluas, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI memutuskan melakukan pembatasan mobilitas di 10 titik di Jakarta mulai malam nanti. Pembatasan ini untuk menekan laju penularan COVID-19.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pembatasan mobilitas ini akan dimulai malam ini pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB. Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan:

1. Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S
4. Sabang sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City
7. BKT sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

Sambodo menegaskan meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain.

“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisan, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” kata Sambodo. (BK/gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *