Jakarta, BK
Bangunan di sebuah cluster perumahan di Jl. Praji, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur diduga berdiri tanpa dilengkapi perizinan dari pemerintah. Pengembang yang yang membangun sejumlah rumah di cluster itu, diduga telah melanggar Perda DKI no 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Warga sekitar mengemukakan, di cluster yang dipagar keliling tersebut, telah berdiri beberapa unit rumah. Namun menurut warga, tidak melihat adanya papan nama tentang izin mendirikan bangunan (IMB) di luar cluster. “Biasanya kan begitu, sebagai tanda bahwa bangunan sudah memiliki izin, ada papan namanya terpasang,” ujarnya di Jakarta, Sebeberapa waktu lalu.
Padahal, berdasarkan pasal 15 ayat (1) Perda No. 7 tahun 2010 menyebutkan, setiap orang yang akan mendirikan bangunan, wajib memiliki IMB. Kemudian ayat (2) dikatakan, IMB sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diterbitkan atas setiap perencanaan teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tekhnis bangunan gedung sesuai fungsi dan klasifikasi bangunan gedung.
Namun, di lokasi tidak terlihat adanya plang papan izin mendirikan bangunan yang i keluarkan Ppemerintah Provinsi DKI Jkarta. Bbahkan bila ditelisik ke dalam melebihi R9 30% dan KDB (koefisien dasar bangunan) serta KLB (koefisien luas bangunan) nya juga dilanggar oleh pemiliknya perumahan tersebut.
Melihat hal ini, warga lain mendesak Pemprov DKI Jakarta agar tidak bisa menutup mata atas pelanggaran pendirian banguan (gedung) ini. Terutama Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sudin Citata) Jakarta Timur yang membidangi perizinan gedung. Sebab belakangan ini, begitu banyak bagunan di Jakarta Timur bangunan yang tidak sesuai Perda No 7/2010 dalam pengurusan IMB yang patut dipertanyakan.
Hal ini terjadi, menurut Pemerhati bangunan dan gedung Bravo HS, karena diduga ada oknum yang main mata dengan pengembang, sehingga gedung atau bangunan bisa berdiri kokoh tanpa ada hambatan seperti yang di Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
“Ketika kami meninjau lokasi, sudah ada bangunan yang berdiri tanpa IMB. Bangunan tersebut terancam disegel karena tidak memiliki IMB. Bahkan jika pelanggarannya berat terumata kalau tidak memenuhi syarat administrative, sesuai aturan harus dibongkar,” tandasnya.
Dia mengungkapkan, akhir-akhir ini semakin banyak pengembang nakal mendirikan bagunan di tempat yang tidak semestinya dapat zonasi yang diperuntukkan. Bahkan bagunan tersebut berdiri dahulu baru diurus IMB-nya.
“Ini jelas-jelas menyalahi, di sinilah peran Kepala Satuan Pelaksana Citata Kecamatan untuk berpatroli melihat wilayahnya masing-masing. Jangan stelah dibangun baru ditegur sehingga kemudian terjadi transaksional dan terjadi negosiasi antara oknum dengan pengembang yang naka,” papar Brao. (aga/BK)