SERANG, BERITAKOTA.COM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah berinisial YW ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang. YW yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Parawisata Kota Serang ditahan Kejari, Rabu (18/5).
Selain menahan YW, Kejari Kabupaten Serang juga menahan DS selaku Direktur CV Gelar Putra Mandiri, pemenang tender proyek pembangunan revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pada
Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Serang Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan Pagu Anggaran Rp5,3 miliar.
“Kami menahan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan revitalissai sentra industri kecil menengah (IKM), berdasaarkan Sprint nomor -1918/M.6.10/Fd.1/05/2022 tanggal 18 Mei 2022,” terang Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkinil Yusar, Kamis (19/5) saat dihubungi media.
Rezkinil mengatakan, salah satu tersangka berinisial YW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan. Sementara satu orang tersangka berinisal DS merupakan pihak swasta selaku pelaksana kegiatan proyek revitalisasi sentra IKM tersebut.
“Anggaran bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020. Dari hasil penyeldikan dan pemeriksaan kepada 34 saksi yang dimintai keterangan, keduanya kami tetapkan tersangka dan kami tahan,” terangnya.
Rezkinil mengatakan, kedua tersangka dikenakan Subsider Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Tersangka YW, dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Pandeglang, sementara tersangka DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang,” terangnya. (Day/zas)