SERANG, BERITAKOTA.COM – Dalam rangka peningkatan kualitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP), Inspektorat Provinsi Banten menggelar Bimbingan Teknis Penilaian Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan peningkatan kualitas SPIP yang terintegrasi antara satu dengan yang lain, diharapkan tidak terjadi penyimpangan atas apa yang telah dikerjakan. Sehingga dibutuhkannya pendeteksi sejak awal.
“Gubernur dan Wakil Gubernur telah melakukan langkah strategis pengendalian atau pencegahan korupsi. Dimana sampai saat ini masih ada pendampingan KPK yang kita kenal sebagai MCP KPK. Bagaimana terjadi penyimpangan, dapat terdeteksi dari awal,” ucap Inspektur Provinsi Banten Muhtarom saat membuka kegiatan, di Aula lantai 3 Inspektorat Provinsi Banten, Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mencegah terjadinya penyimpangan. Hal itu ditunjukkan melalui MoU Pemprov Banten dengan aparat penegak hukum untuk mengawal, sehingga tidak terjadi penyimpangan.
“Kita juga sering lakukan konsultasi dengan APIP dan BPK. Pemprov Banten juga menguatkan aparat pengawas fungsional yaitu Inspektorat. Penguatan tersebut dilakukan sejalan dengan Kemenpan-RB dan Kemendagri. Jadi APIP diperkuat lantaran menjadi garda terdepan dalam pengawasan internal,” jelas Muhtarom.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi terhadap setiap OPD yang berada di lingkungan Pemprov Banten mengenai peran OPD dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.
“Kita sebagai Inspektorat melakukan monitor dalam pelaksanaanya. Setiap OPD itu berbeda antara satu dengan yang lain, namun pada prinsipnya bahwa setiap proses dalam pengelolaan APBD itu harus merumuskan daftar resiko yang kemungkinan terjadi penyimpangan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan IEPK di Provinsi Banten, jelas Muhtarom, pihaknya akan memulai pada tahun ini. Sehingga diharapkan dapat terintegrasi dengan baik
“Tahun ini akan mulai kita lakukan. BPKP akan melakukan penilaian. Tahun 2022 akan dinilai terhadap praktek yang sudah terjadi,” tuturnya.
Sementara, Auditor Muda Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati mengungkapkan SPIP merupakan sebuah sistem pengendalian internal yang integral dimana terdiri dari soft dan hard control, serta tentunya dilakukan terus menerus didalam sebuah organisasi.
“Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep dan pedoman untuk penyelenggaraan SPIP, hingga pengukuran keberhasilan (maturitas) penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peranan dalam rangka perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan dan secara bersama-sama bertujuan untuk melindungi tujuan organisasi” ujarnya.
Ia menuturkan dalam penyelenggaraan SPIP dilakukan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, kata Fitri, pimpinan OPD bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pengendalian internal dan melaksanakan identifikasi sampai pemantauan atas risiko dan perbaikan pengendalian, termasuk pengendalian korupsi.
“Pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang efektif hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel, integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan OPD,” tandasnya.
Turut menjadi narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten, di antaranya Theresia Ratna Astutiningsih selaku Koordinator Bidang Investigasi dan Abdul Malik selaku Auditor Muda. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 13-14 April 2022. Pada hari pertama dilaksanakan khusus untuk seluruh Pegawai APIP. Sedangkan pada hari kedua dilaksanakan untuk seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. (RLS/ZAL/zas)