TANGSEL, BERITAKOTA.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, menetapkan target Rp25 miliar dari pajak reklame non permanen dan reklame permanen pada tahun 2022 ini. Optimisme capaian target tersebut, didasari adanya kelonggaran pembatasan kegiatan di masyarakat akibat adanya wabah Covid-19.
Pajak reklame non permanen itu diantaranya baliho, banner, umbul-umbul dan baliho. Sementara, reklame permanen yakni bilboard berbentuk seperti poster dengan elemen besi atau kayu sebagai penyangga berdirinya bilboard.
Kepala Bidang Pajak Daerah ll Bapenda Kota Tangsel Faisal Rachman mengaku optimis bila capaian target pajak dari reklame sebesar Rp25 miliar itu bisa terpenuhi.
“Kita harus optimis. Walaupun tahun 2022 ini baru berjalan beberapa bulan. Karena kan sudah hasil hitung-hitungan. Kecuali, Covid lagi, wassalam,” kata Faisal di Serpong, Rabu (13/4/2022).
Mekanisme agar target tersebut tercapai, Bapenda telah melakukan supervisi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP Kota Tangsel. Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, telah memiliki tugas masing-masing.
“Kita komunikasi dengan teman-teman di PTSP dan Pol PP. Kalau proses perizinannya kan PTSP, sedangkan Pol PP yang menertibkan jika ada reklame non permanen dan permanen tidak berizin. Kita (Bapenda-red) yang menetapkan pajaknya,” ungkap Faisal.
Mengacu pada penertiban yang dilakukan Pol PP Tangsel terhadap reklame non permenen beberapa waktu lalu, Faisal pun meminta agar para pengusaha harus ‘melek’ pajak untuk setiap usaha reklamenya. Sebab jika tak berizin, maka petugas akan mencopot dan menertibkan reklame-reklame non permanen tersebut.
“Kita tetap komunikasi dengan teman-teman pengusaha, PTSP dan Pol PP. Jadi, kalau ada reklame ilegal itu, mereka (DPMPTSP dan Pol PP-red) langsung menertibkannya,” ungkapnya.
Faisal menambahkan, dalam penertertiban tersebut sekalian edukasi. Karena memang tidak semuanya ‘melek’ pajak. “Jadi, kalau mau pasang reklame, harus ada izin dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesejahtraan Rakyat (Kesra) pada DPMPTSP Kota Tangsel menjelaskan, proses untuk perizinan reklame non permanen bisa dilakukan melalui aplikasi Simponie milik DPMPTSP Kota Tangsel.
“Setelah bayar pajak akan memperoleh stiker sebagai bukti telah berijin, stiker QR code memudahkan Satpol PP untuk menertibkannya,” imbuh Herman. (DRA/zas)