Bekasi – WARGA Kota Bekasi, Julia Eka Putri Istanti yang dikenal dengan Juy Putri, dijatuhi hukuman denda Rp12 juta karena merayakan ulang tahun (Ultah) saat PPKM Darurat dan viral di platform media sosial TikTok. Dia dijatuhi hukuman membayar denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Kecamatan Bekasi Utara, Kamis (29/7/2021).
Persidangan dilakukan secara online dan terbuka oleh pihak Kecamatan Bekasi Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Pelanggaran yang dilakukan Juy Putri adalah menggelar acara ulang tahun dengan mengundang banyak tamu di tengah masa PPKM Darurat di Hotel Aston Kota Bekasi.
Atas pelanggaraan PPKM Darurat tersebut, Juy Putri dijatuhi hukuman denda sebesar Rp12 juta. Terhadap putusan hakim ini, Juy Putri menerima dan mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perilaku serta tindakan yang dilakukannya. Pihak hotel tempat berlangsungnya acara ulang tahun, juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp17 juta.
”Jangan mengikuti aku, karena aku salah, hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan dan saya meminta maaf atas ulah saya,” ujar Juy Putri usai menjalani sidang Tipiring PPKM Darurat, Kamis (29/7/2021).
Juy Putri dijatuhi hukuman berdasarkan Perda (Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat) Nomor 05 tahun 2021 tentang perubahan atas perturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain persidangan Juy Putri, di hari yang sama, ada 9 orang lainnya yang disidang dan dikenakan sanksi berupa denda atas pelanggaran aturan PPKM Darurat, diantaranya karena tidak memakai masker, lalu denda kepada perusahaan yang masih memberlakukan 100% Work from Office. (BK/Zas)