Balitbangda Kabupaten Bekasi Siap Kaji Raperda Pencegahan Peredaran Narkotika

Loading

BEKASI – BADAN Pengembangan dan Penelitian Daerah (Balitbangda) Kabupaten Bekasi siap melakukan kajian naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan Peredaran Narkotika.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan Raperda Fasilitas Pengecahan Peredaran Narkotika ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami masih menunggu naskah akademiknya, jadi dari Litbang hanya melakukan kajian naskah akademiknya saja,” jelas Kabid Sosial dan Pemerintahan Balitbangda Kabupaten Bekasi, Abdul Rahman, Sabtu (5/6/2021).

Menurut Rahman, Balitbangda sampai saat ini masih menunggu naskah Raperda tersebut dari bagian Kesra Setda Kabupaten Bekasi. Sebab, pada pertemuan dengan Bapemperda DPRD, usulan Raperda Fasilitas Pengecahan Peredaran Narkotika datang dari Kesra Sertda Kabupaten Bekasi.

“Waktu rapat kerja dengan DPRD pada Kamis (3/6/2021) dibahas juga tentang Raperda ini, tapi memang belum ada kajian naskah akademiknya. Ya kesimpulannya kita memang belum punya draft Raperdanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar mengatakan pihaknya tengah menyiapkan draft Raperda tersebut pada tahun ini. Raperda itu nantinya akan menjadi pijakan kerja bagi Badan Narkotika Kabupaten Bekasi.

“Lembaga ini harus hidup kembali, selama ini tidak terlihat kerjanya. Ya itu karena belum adanya pijakan perda itu,” katanya. (BK/ZAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *