KOTA CILEGON, BEROTAKOTA.COM – Permasalah sampah yang menumpuk di muara sungai, tepatnya di tambatan perahu di kawasan lingkungan Medaksa Seberang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj.
Isro sebelumnya mendapat keluhan dari nelayan dan pencinta alam, kemudian Ia langsung turun ke lokasi. “Jadi, mereka datang mengeluh sampah di sungai yang begitu numpuk sehingga perahu nelayan susah turun ke air karena pendangkalan yang cukup tinggi,” kata Isro saat dikonfirmasi media, Selasa (14/6/2022).
Lebih lanjut Isro menyatakan, dahulu sebelum ada tumpukan sampah, biasanya di Medaksa banyak nelayan dari Bandar Lampung transit dan berjualan ikan. Saat ini, kondisi malah sangat ironis. “Nah, kondisi sekarang sangat memprihatinkan,” katanya.
Untuk menangani kondisi tersebut, Ia telah menghubungi ASDP Merak dan Gapasdap Merak. Baik ASDP dan Gapasdap diminta untuk membantu melakukan normalisasi lewat program Corporate Sosial Responsibility (CSR).
“Makanya, saya menghubungi ASDP dan Gapasdap untuk normalisasi, menyalurkan CSR karena lokasinya berada di samping ASDP,” tuturnya.
Selain itu, kepada OPD terkait, Isro juga telah meminta untuk melakukan hal yang sama. “Saya telepon Dinas PU dan saya sudah arahkan ke kelurahan, dan DKPP sudah panggil Kepala Dinas supaya bersama-sama ikut menormalisasi sungai tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tumpukan sampah di sepanjang pantai Merak, tepatnya di Lingkungan Medaksa Sabrang RT 04/05, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dikeluhkan masyarakat sekitar dan para nelayan.
Selain menutupi bibir pantai, sampah juga telah mencemari lautan karena dibiarkan begitu saja selama bertahun-tahun. Tumpukan sampah berbagai jenis mulai dari plastik, ban bekas hingga perahu nelayan justru sudah menjadi pemandangan tidak sedap, selain adanya aroma bau busuk yang ditimbulkan dari limbah yang ada.
Bahkan, kondisi ini sudah terjadi 3-4 tahun lalu. Sampai tahun ini belum ada perhatian penuh dari pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon untuk mengeruk tumpukan sampah tersebut. (Man)