Hukum  

Masih Jadi Saksi, Kejagung Periksa Empat Mantan Dirut PT Krakatau Engineering

Loading

JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna membongkar lebih dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel Tahun 2011.

Tak tanggung-tanggung, empat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Engineering ikut digarap penyidik, diantaranya IP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2011, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2013, WK selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2016 dan LAD selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering Tahun 2018.

“Keempatnya diperiksa masih sebagai saksi terkait Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (04/04/2022).

Ketut menyebutkan, pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut. “Juga untuk melengkapi pemberkasan perkara,” tukasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi tahun 2011 hingga 2019, di mana PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar batubara yang bertujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.

“Karena dengan menggunakan bahan bakar gas biaya produksi lebih mahal,” kata Ketut.

Selanjunya, tanggal 31 Maret 2011 dilakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik BFC yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering Sumber Pendanaan Pembangunan Pabrik Blast Furnace.

Konsorsium itu, kata Ketut, awalnya dibiayai Bank ECA (Eksport Credit Agency) dari China, namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek dimaksud karena EBITDA (kinerja keuangan perusahaan) PT Krakatau Steel tidak memenuhi syarat.

“Selanjutnya pihak PT Krakatau Steel mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami perubahan sebesar Rp 6.921.409.421.190. Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah Rp 5.351.089.465.278 dengan rincian Porsi Luar Negeri Rp 3.534.011.770.896 dan Porsi Lokal Rp 1.817.072.694.382.

Anehnya, pekerjaan itu dihentikan pada tanggal 19 Desember 2019 karena belum berjalan 100%. Alasan lainnya, setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

“Bahwa pekerjaan itu belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkrak,” katanya.

Ketut menambahkan, proyek tersebut juga telah melalui beberapa kali addendum sampai dengan tahun 2019. “Rencana awal, proyek itu selesai di tahun 2015,” pungkasnya.(Chard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *