JAKARTA, BK – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka baru berinisial AB terkait kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 hingga 2021.
“Tersangka AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2005-2012 ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (10/03/2022).
Tak hanya itu, lanjut Ketut, penyidik juga melakukan penahanan terhadap AB untuk mempercepat proses penyidikan.
“Dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung,” ujar Ketut.
AB merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni, SA selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager 2009-2014.
Kedua tersangka merupakan anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Sementara untuk tersangka AB, tidak dijelaskan secara rinci perannya dalam kasus tersebut.
Diketahui, tersangka SA di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, AW di Rutan Salemba Cabang Kejagung.(Chard)