Utama  

Diakui Sejumlah Negara, Warga Minta MK Sahkan Suara Kosong

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Suara kosong adalah bentuk pemungutan suara dimana pemilih tidak memilih kandidat manapun. Bahkan suara kosong atau blank vote diakui oleh sejumlah negara sebagai opsi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Oleh karena itu, sejumlah warga melakukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi terkait Blank Vote atau Suara Kosong ini dan meminta MK untuk mensyahkannya.

“Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk memilih atau tidak memilh kandidat yang ada. Dengan memberikan Suara Kosong (Blank Vote), pemilih mengekspresikan hak memilihnya dalam bentuk ketidakpuasan terhadap pilihan kandidat yang tersedia, tanpa memilih kandidat yang ada dikarenakan tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Ini bisa dilihat sebagai bentuk protes atau pernyataan politik yang menegaskan bahwa rakyat memiiliki hak untuk menolak semua kandidat yang disajikan, ” ujar Ramdansyah, selaku pemohon yang melakukan gugatan ke MK, Jumat (6/9/2024)

“Berkas kami telah diterima Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah pasal dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi hari Kamis, 5 September 2024. Dan, petugas loket penerimaan berkas di MK telah mengeluarkan tanda terima permohonan dengan nomor No 2166/PAN.MK/IX/2024 ,” sambungnya.

Bersama Heriyanto, S.H dan Muhammad Raziv Barokah, S.H., M.H, dia mengungkapkan bawah pasal-pasal yang akan diuji adalah Pasal 79 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1) dari UU Pilkada terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Adapun batu uji untuk pasal-pasal dalam UU Pilkada adalah Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan di Tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah negara hukum; Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara Demokratis”; Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali;

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 “Setiap Warga Negara berhak memperoleh kesemoatan yang sama dalam pemerintahan”; Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dan,

Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 bahwa “Hak untuk Hidup, Hak untuk Tidak Disiksa, Hak Kemerdekaan pikiran dan hati Nurani, hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituuntut atas dasar hukum yang berkaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Ketiganya penguji materi ini juga mengambil contoh negara Kolombia. Pengaturan mengenai “voto en blanco” (suara kosong) diatur dalam beberapa peraturan hukum yang mendetail, terutama dalam undang-undang pemilu dan konstitusi. Pasal 258 Konstitusi Kolombia (1991) menyatakan bahwa Konstitusi ini mengakui suara kosong sebagai salah satu opsi pemilih. Pasal ini menetapkan bahwa suara kosong dihitung sebagai suara sah dan merupakan bagian dari sistem demokrasi.

Selain itu, berdasarkan posita, maka para penguji menginginkan putusan sebagai berikut;
1) Menyatakan Sah pilihan pemilih yang memilih lebih dari satu pasangan calon
2) Menyatakan Sah pilihan pemilh di luar kotak pasangan calon
3) Menyediakan satu kotak kosong pada daerah dengan dua atau lebih pasangan calon seperti halnya daerah yang terdapat Pasangan Calon Tunggal untuk mengakomodir Blank Vote

Blank vote atau suara kosong. menurut pemohon, berbeda dengan suara tidak sah yang muncul karena kesalahan pemilih dalam mencoblos yang tidak sesuai dengan tata cara Dan prosedur.

“Blank vote atau suara kosong di dalam nya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk Protes terhadap kandidat kandidat yang berkompetisi, sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong Harus diakui sebagai suara sah. Ini adalah wujud dari perlindungan konstitusional warganegara (blank vote atau suara kosong Harus dikeluarkan atau dikecualikan dari suara tidak sah),” jelas Ramdansyah.

Ketiganya menilai, pengajuan negara terhadap blank vote sebagai suara sah dapat dilihat di sejumlah negara seperti; Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada. Karenanya, kata mereka, praktik-praktik di negara demokrasi tersebut perlu dijadikan contoh di Indonesia.

“Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya,” paparnya.

Ketiganya meminta akomodasi blank vote di 43 daerah calon tunggal di Indonesia perlu diperluas juga dan berlaku di daerah-daerah Pilkada Dengan 2 atau lebih pasangan calon. Dengan demikian pemilih yang tidak menginginkan calon calon di daerah tersebut juga Harus dapat pengesahan.

“Karenanya kami, Heriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong sebagai suara sah di dalam Pilkada Dengan 2 atau lebih pasangan calon,” pungkasnya. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *