Utama  

Partai Buruh Tuding Ada Upaya Demokrasi Dibajak. Gerindra: Mereka Ditunggangi MK

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan uji materi yang diajukan Partai Gelora dan Partai Buruh dikarenakan atas kegelisahan yang sama, dan tidak ingin demokrasi dibajak oleh partai-partai politik yang punya kursi.

“Tadinya gak mau, kita ajak aja. Kami ajukan pada bulan Mei 2024. Partai Buruh punya kegelisahan yang sama, bagi kami demokrasi dibajak oleh partai-partai politik yang punya kursi, berasa dalam ambang batas yang tinggi. Terus buat apa parpol ikut kontestasi demokrasi kalah tidak bisa memilih orang baik yang kita menginginkan dari hasil survei dia tinggi tapi tidak bisa maju. Ini kan dibajak,”tandas Said dalam diskusi, Sabtu (24/08/2024).

Lebih lanjut Iqbal mengutarakan, calon calon perseorangan saja boleh mengikuti konstestasi Pilkada, dengan syarat mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akan tetapi, menurut Iqbal, parpol mengikuti Pilkada kok dipersulit.

“Dengan 20 % kursi atau akumulasi 25% suara, un fear (tidak adil-red) doang. Salah satu cara kami menggugat MK, dasarnya bukan tentang Anies atau siapa. Dasarnya demokrasi yang dibajak, dan ini demokrasi tidak berkeadilan,”tegas Iqbal.

Dia juga mengatakan, upaya untuk membungkam suara-suara mayoritas di masyarakat adalah upaya-upaya parpol berdasarkan atas kekuasaan uang.

“Itu pasti uang. Koalisi-koalisi itu pasti uang. Kekuatan uang itu harus dilawan, kita patut menghormati dan apresiasi bahwa hakim konstitusi itu masih punya hati Nurani,”ucap Iqbal.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra
Hendarsam Marantako mengatkan Partai Gelora dan Partai Buruh dalam melakukan gugatan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 telah ditunggangi oleh Mahkamah Konstitusi.

“Harus diingat bahwa MK adalah legislatif legislator, tetapi malah MK melakukan ultra petita. Diketahui apa yang dimintai parpol gelora dan partai buruh Ini dilakukan pada saat menjelang injuri time. Pertanyaan yang seharusnya kepada MK. Pertimbangan MK supaya tidak calon tunggal, masalahnya apa urusannya partai tunggal. Sebelumnya sudah ada kok kotak kosong,”tandas Hendarsam.

Seperti diketahui, dalam Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 40 ayat (1) dikabulkan Sebagian oleh MK.

Dalam putusan MK, untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *