JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Politikus Partai Golkar Wanda Hamidah menyatakan mundur dari partai beringin. Keputusan itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“I’m out from Golkar. I don’t wanna be in a wrong side of history. I love my country too much (Saya mundur dari Golkar. Saya tidak mau berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu cinta dengan negara saya),” tulis Wanda dalam keterangan unggahan akun Instagram @wanda_hamidah, Rabu (21/8/2024).
Dalam unggahannya tersebut, dia mem-posting gambar yang menampilkan lambang garuda Pancasila. Gambar berlatar belakang biru tersebut menampilkan tulisan ‘PERINGATAN DARURAT’.
“INDONESIA IS NOT FOR SALE (Indonesia tidak dijual). Panjang umur perlawanan!” tulis dia.
Diketahui, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. (Ralian)