JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Diduga cabuli dua adik sepupunya, seorang ketua RT di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (37) dibekuk polisi pada Kamis (6/6/2024). BD ditangkap karena mencabuli ZLH (13) dan NAH (15) yang masih di bawah umur.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024),membenarkan adanya pencabulan yang dilakuka Ketua RT berinisial BD.
“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan,” kata Kanit PAA Iptu Ari Muratno.
Berdasarkan keterangan dihimpun, pencabulan dua adi sepupunya itu terjadi sejak tahun 2022 sampai Mei 2024.
Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang bekerja tidak ada dirumah,” ucap Ari.
Usai mencabuli ZLH berkali-kali, BD akhirnya menyasar saudari ZLH, yakni NAH.
Sepandai-pandainya melakukan perbuatan bejat akhirnya ketahuan juga. Diketahui oleh oleh adik para korban Seorang ibu penjual makanan dekat rumah pelaku dan korban mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap ZLH dan NAH akhirnya diketahui oleh adik kedua korban.
Selanjuutnya, adik kedua korban mengadukan apa yang ia lihat kepada sang ibu. “Adiknya melihat kakaknya dilecehkan,” ujar ibu penjual makanan yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Perilaku bejat BD akhirnya diketahui oleh keluarga besarnya. Setelah ibu korban mengetahui kejadian ini, pihak keluarga tidak langsung melapor kepada polisi. Mereka lebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara.
“Iya (laporan ke pengacara dulu). Kalau ke polisi dulu takutnya lama prosesnya,” jelas ibu penjual makanan ini lagi. Pengacara pun meminta kedua korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami.
Sebelum Tertangkap Setelah melakukan konfirmasi, pihak keluarga terlebih dahulu mendatangi pihak kelurahan dan unit perlindungan anak sampai akhirnya BD ditangkap.
Akibat perbuatannya itu, BD terancam terjerat pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 . “Pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 THN 2014. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Iptu Ari. (Ralian)