Utama  

Diduga 36 Unit Bus Bekas Transjakarta Raib, DPRD Ogah Jadi Tukang Stempel

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Diduga 36 unit bus bekas Transjakarta raib di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur. Raibnya bus milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta itu membetot perhatian warga Jakarta.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mempertanyakan penjagaan yang dilakukan oleh Satpol PP maupun pengelola terminal dari aksi pencurian 36 unit bus Transjakarta itu.

Eneng menegaskan, hilangnya 36 unit bus bekas Transjakarta ini dapat mencoreng Terminal Pulogebang yang merupakan dikenal sebagai terminal percontohan nusantara. Sistem keamanannya kini dipertanyakan usai mencuatnya kabar puluhan bangkai bus hilang.

“Terminal ini merupakan salah satu terminal yang paling bagus. Tapi sayangnya terminal ini tidak aman. Jadi saya masih belum bisa membayangkan bagaimana 36 bus single transjakarta itu bisa hilang dari terminal ini,” ujar Eneng pada Selasa (21/5/2024).

Eneng juga menyesalkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta maupun Transjakarta tidak melaporkan hal ini kepada legislatif. Padahal penghapusan aset ini harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Karena itu, Eneng meminta Dishub segera klarifikasi dan tanggung jawab atas persoalan yang terjadi sejak tiga tahun lalu itu.

“Status hilangnya tahun 2021. Setau saya di Komisi C tidak pernah ada laporan 36 unit bus ini hilang. Siapa yang bertanggungjawab dengan peristiwa itu? Apakah itu hilang atau dihilangkan?,” tanya Eneng.

Menurutnya, 36 unit bus yang hilang itu merupakan bagian dari 417 yang rencananya akan dihapus dari daftar aset Pemprov DKI Jakarta dan dilelang. Padahal, terdapat kurang lebih 25 petugas Dinas Perhubungan yang berada di terminal setiap hari.

“Apakah dengan banyaknya petugas Dishub yang bertugas di terminal ini tidak bisa mengawasi? Karena yang hilang ini adalah aset negara yang nilainya lebih dari Rp50 miliar,” pungkas Eneng.

Eneng sebagai Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ogah menjadi tukang stempel atau asal menyetujui permohonan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin menghapusan 417 busTransjakarta yang terbengkalai dari aset daerah. Ratusan bus itu tidak dioperasikan buntut dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

Selanjutnya, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S Andyka menolak menyetujui permohonan Dishub tersebut yang ingin melelang ratusan bus tersebut senilai Rp23,1 miliar dalam rapat kerja pada Rabu (8/3/2023). Apalagi pengadaan bus tersebut sempat menimbulkan masalah di era Pristono, hingga dia berujung mendekam di tahanan.

“Bila hukum sudah menyampaikan harus penuh kehati-hatian dan sebagainya, kami kan tidak ingin Komisi C jadi tukang stempel. Nah kalau tukang stempelnya bermasalah, timbul masalah di belakang dan kami tidak ingin seperti itu,” kata Andyka.

Andyka mengaku, tahu proses pengadaan bus ini karena sempat ikut mengawasi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Dia juga meminta penjelasan DKI secara komprehensif terkait penyebab ratusan busyang tak lagi bisa beroperasi sehingga asetnya dihapus dan dilelang hingga Rp 21,3 miliar.

“Kami membutuhkan data yang valid, data yang lengkap karena saya juga kebetulan mengetahui persis proses pengadaan barang ini dari saat periode 2009-2014,” ucap Wakil Ketua I Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini.

Sementara Dishub memproyeksikan, nilai lelang busyang sudah terbengkalai selama tujuh tahun itu sekitar Rp 21,3 miliar, sebagaimana taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Jika bus dibiarkan terlalu lama, biaya perawatan akan jauh lebih mahal.

Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 331 dijelaskan, bahwa pemindahtanganan barang atau aset milik pemerintah daerah dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (periode 2017-2022) telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 427 Tahun 2022 tentang Nilai Limit Penjualan Barang Milik Daerah secara Lelang Berupa Kendaraan Dinas Operasional Sebanyak 417 Unit.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi rencana penghapusan 417 busTransjakarta sebagai barang milik daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO). Syafrin menyebut, ratusan bus tersebut ingin dilelang karena sudah habis masa pakainya, bukan terbengkalai akibat dugaan korupsi eks Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono pada 2013 lalu.

“Bus itu yang sudah dioperasionalkan oleh Transjakarta, sementara untuk bus yang kasus tadi itu tidak jadi dibayarkan oleh Pemprov DKI,” kata Syafrin di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada Minggu (6/4/2023) petang.

Syafrin mengatakan, bus sekarang yang diusulkan dihapus itu adalah bus yang sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta. Kemudian Dishub DKI mengusulkan untuk dihapus karena usia busyang digunakan Transjakarta rata-rata lima tahun atau jarak tempuhnya sudah melewati dari yang ditetapkan.

“Jika ada kilometer (odometer) tempuhnya yang belum tercapai maka dapat diperpanjang sampai dengan tujuh tahun. Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya maka ini diusulkan untuk dihapuskan,” jelas Syafrin.

Dengan bus mau dihapuskan dari aset daerah, kata dia, artinya armada tersebut sudah selesai secara administrasi. Hanya saja Dishub DKI perlu persetujuan DPRD DKI Jakarta karena mengacu pada regulasi yang ada. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *