Utama  

Tim Kuasa Hukum Anies-Muhaimin Optimis MK akan Diskualifikasi Gibran Karena Belum Cukup Umur

Loading

JAKARTA, BERITAKOTA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden-wakil presiden dan membandingkan dengan kisah Nabi. Dinilai Gibran Rakabuming Raka belum cukup umur dan cukup dewasa, dan belajar dari Nabi Muhammad saja yang dijuluki Al Amin baru menjadi Rasul ketika usia 40 tahun.

Hal itu dikemukakan, Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun, dalam aksi 164 di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

“Saya katakan ini adalah aspirasi publik, bukan bentuk tekanan terhadap MK. Ini adalah aspirasi publik. Kenapa saya katakan aspirasi publik? Karena MK butuh dikuatkan dan diyakinkan, untuk terus berada di jalan yang lurus,” kata Refly dalam orasinya.

Refly menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres merupakan sumber masalah.

“MK sumber masalah, dengan putusan 90 yang memungkinkan anak kecil menjadi Wakil Presiden, padahal belum cukup umur dan belum cukup dewasa. Nabi Muhammad saja yang dijuluki Al Amin, baru menjadi Rasul ketika usia 40 tahun,” tuturnya.

“Ini masih kecil mau jadi Wakil Presiden, mau memimpin negeri sebesar ini. Karena itu kami yakin seyakin-yakinnya, minimal diskualifikasi terhadap Gibran Rakabuming akan dilakukan. Allahu Akbar,” tambahnya.

Dia yakin Gibran akan didiskualifikasi. Dia mengaku yakin hal itu akan terjadi berdasarkan proses persidangan.

Refly meyakini massa yang ikut aksi bahwa Gibran didiskualifikasi. Karena itulah keyakinan yang kemudian terjelma dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Jadi kawan-kawan semua, kalau saya mengatakan Gibran didiskualifikasi, bukan karena saya sentimen. Tidak, tetapi karena itulah fakta yang terungkap dalam persidangan,”tandasnya. (Ralian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *